News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhirnya KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi (HSF).

Sebagaimana diketahui, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Isnu diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lili mengatakan, kedua tersangka perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu ditahan sejak 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022. 

Baca juga: Periksa Tersangka e-KTP Isnu Edhi Wijaya, KPK Belum Kenakan Rompi Oranye

"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.

Tersangka ISE dan HSF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini