Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) untuk memasukkan ketentuan mengenai metode Omnibus dalam pembentukan undang-undang.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi," kata Supratman, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius menuturkan revisi UU PPP diperlukan untuk mengakomodasi metode omnibus sebagai salah satu teknik pembentukan perundang-undangan.
"UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang," ujar Inosentius.
Baca juga: Baleg DPR Ubah Tatib Untuk Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU IKN
Revisi UU PPP, dikatakan Inosentius, perlu dilakukan karena berkaitan erat dengan perbaikan yang dinyatakan konstitusional bersyarat.
"Kalau ini cepat diselesaikan, maka perbaikan Cipta Kerja bisa diproses, tapi kalau ini belum, maka Cipta Kerja juga belum bisa," kata Inosentius.
Inosentius juga menyampaikan materi muatan revisi UU PPP terkait metode omnibus akan tercantum pada sejumlah pasal.
Pasal tersebut antara lain Pasal 1 Angka 2A, Pasal 64 UU PPP, dan Pasal 97A .
"Hal ini dimaksudkan jangan sampai materi yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja dipreteli satu-satu oleh undang-undang sektoralnya nanti," kata Inosentious.
Dia menyebut bahwa untuk mengubah undang-undang yang dibentuk dengan omnibus, hanya dapat diubah dengan menggunakan undang-undang omnibus itu, bukan dengan undang-undang sektoralnya.
Revisi UU PPP, dia menyebut juga akan memuat empat materi lainnya.
Keempatnya yaitu memperjelas partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan.
Kemudian, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat fungsional lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.