TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah menyatakan, hingga kini belum menetapkan rencana pembangunan kantor alias markas di calon Ibu Kota Negara (IKN) Baru 'Nusantara'.
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, hal itu karena Muhammadiyah bukanlah lembaga negara, sehingga tidak terikat dengan rencana pemerintah perihal pemindahan IKN Baru tersebut.
"Muhammadiyah bukan lembaga negara, sehingga secara kelembagaan Muhammadiyah tidak terikat dengan kedudukan ibu kota negara," kata Mu'ti dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Pembiayaan IKN Nusantara Gunakan Beragam Skema, Ini Penjelasan Staf Ahli Menkeu
Lebih lanjut kata Mu'ti hal itu juga tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah pasal 3 yang menyatakan kalau Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.
Tak hanya dalam AD, ketentuan itu juga tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah pasal 1 yang berbunyi : (1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta. (2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitas di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta.
Adapun kata Mu'ti untuk melakukan perubahan terhadap AD Muhammadiyah harus dilakukan melalui Muktamar, sedangkan untuk perubahan ART harus ditempuh melalui Muktamar atau Tanwir.
"Muhammadiyah Insya Allah akan melaksanakan Tanwir dan Muktamar 48 di Kota Surakarta 18-20 November 2022," bebernya.
Baca juga: Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota Baru, KPK Siap Luncurkan Aplikasi Jaga IKN
Oleh karenanya kata Mu'ti terkait dengan pembangun kantor PP Muhammadiyah di IKN Baru harus dikaji secara seksama pengurus dan anggota.
Adapun upaya itu dilakukan guna mempertimbangkan urgensi, maslahat hingga situasi sosial-politik.
"Kemungkinan pembangunan kantor PP. Muhammadiyah perlu dikaji secara seksama dengan mempertimbangkan urgensi, maslahat, kebutuhan administrasi, kemampuan sumberdaya manusia, ketersediaan dana, situasi sosial-politik, dan berbagai pertimbangan strategis lainnya," tukasnya.