News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Dapat Melalui www.dukcapil.kemendagri.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengurus Kartu Keluarga. Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Dapat Melalui www.dukcapil.kemendagri.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak Kartu Keluarga secara online, selengkapnya dalam artikel ini.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dikutip dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur "saving account" dan "e-wallet " sehingga bisa menabung dan mendapat beragam bansos dan subsidi yang terintegrasi dalam satu kartu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah permohonan diterima, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat, lalu disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini