News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru Kalimantan

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara.

TRIBUNNEWS.COM - Kelompok masyarakat yang menamai dirinya sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. 

Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan akan menyusulkan terkait uji materiil.

"Memohon uji formil belum uji materiil dan itu akan kami susulkan, yang penting dalam uji formil ini kami minimal punya 5 alasan ya," ujar Koordinator PNKN, Marwan Batubara, dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).

PNKN sendiri digawangi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.

Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022). 

Baca juga: Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis

Baca juga: Kawal Proses Pembangunan IKN Nusantara, KPK Ingin Tutup Celah Proyek Jadi Ladang Korupsi

Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.

Poin Gugatan

Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.

PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. 

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.

Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.

Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

Baca juga: Bappenas Siapkan Aturan Turunan Prioritas Pembangunan IKN

Baca juga: IKN Mulai Dibangun Semester II/2022, Tiga Kriteria Ini Akan Diperhatikan

Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.

Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis. 

Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan.

Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.

Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan

Mereka menilai, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.

Seperti diketahui, RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. 

Undang-undang yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

Belum genap sebulan pengesahannya, UU IKN mengundang banyak kritikan. 

Respon Pemerintah

Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan UU telah dilakukan dengan mekanisme yang ada.

Mengenai gugatan yang dilayangkan ke MK, Baidowi mempersilahkan jika ada kelompok yang menggugat dan DPR bersedia menjelaskan dalam sidang jika dibutuhkan.

"Untuk argumentasi mempertahankan pendapat-pendapat tadi, pada saat nya ketika persidangan." kata Baidowi, dikutip dari Tribunnews.com

"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akdemik, dan lain sebagainya."

"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini