News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Beberkan Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan: Beliau Bersyukur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan kliennya mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab saat pertama kali bermalam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi pun merasa bersyukur karena Habib Rizieq Shihab memberikan perhatian kepadanya.

"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar Herman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Herman membeberkan isi bingkisan tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.

"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab."

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," lanjut Herman.

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Beliau Itu Berbicara dalam Kapasitasnya Sebagai Wartawan Senior

Kendati demikian, Herman tidak menjelaskan apa tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut. 

Diketahui, Bareskrim Polri melakukan penahanan awal kepada Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.

Mengutip Tribunnews.com, penahanan ini dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022) menjelaskan bahwa Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara dan disangkakan pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Polisi Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Praperadilan Jika Tak Terima Jadi Tersangka dan Ditahan

Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Kuasa Hukum Sempat Keberatan

Sebagai Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman merasa keberatan terkait penahanan terhadap kliennya.

Apalagi, kata Herman, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai tersangka, masih belum diproses.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."

"Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka."

"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Polri Pastikan Penahanan Sesuai Prosedur

Menurut Herman , seharusnya penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan."

"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan, (padahal) surat penangkapan muncul keluar 24 jam."

"Kami keberatan, kami minta ditunda hari Rabu."

"Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini