Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang non-diskriminatif.
"Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," jelas dia.
Baca juga: 5 Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
Lebih lanjut, menurut Jodi, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM.
Namun, berdasarkan ketentuan yang baru saat ini, daerah dengan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen.
Di sisi lain, Jodi menyampaikan bahwa sesuai SKB empat menteri, penyesuaian dalam SKB, orang tua juga bisa menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," jelas Jodi.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia menambahkan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)
Baca berita lainnya terkait Pembelajaran Tatap Muka.