TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan, meski Undang-Undang (UU) IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Faldo mengatakan proses pembahasan aturan turunan terkait pemindahan IKN tetap berlanjut.
Menurutnya, proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Moeldoko: Janganlah Kita Egois
"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.
Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai UU IKN.
Menurutnya, UU IKN ada untuk kebaikan Indonesia.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," jelas Faldo.
"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan, " tambahnya.
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya
Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Gus Muhaimin: Silakan Saja, DPR dan Pemerintah Tidak Gentar
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).
Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.
Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.
Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.