News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru Kalimantan

UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini

Poin Gugatan

Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.

PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. 

Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.

Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.

Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis. 

Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan.

Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.

Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan

Mereka menilai, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini