News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru Kalimantan

UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan, meski Undang-Undang (UU) IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Faldo mengatakan proses pembahasan aturan turunan terkait pemindahan IKN tetap berlanjut.

Menurutnya,  proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.

“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Moeldoko: Janganlah Kita Egois

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.

Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai UU IKN.

Menurutnya, UU IKN ada untuk kebaikan Indonesia.

"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," jelas Faldo.

"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan, " tambahnya.

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Gus Muhaimin: Silakan Saja, DPR dan Pemerintah Tidak Gentar

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara. (tangkap layar dari YouTube Kompas TV)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.

Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022). 

Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.

Poin Gugatan

Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.

PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. 

Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.

Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.

Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis. 

Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan.

Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.

Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan

Mereka menilai, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini