Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus menyelesaikan perkara yang terkait dengan Edy Mulyadi dan Adam Deni. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa kasus itu kini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Update terkait kasus EM dan AD. Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih melengkapi berkas penyidikan, baik berkas terhadap saudara EM maupun AD ya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, kata Ramadhan, pihaknya juga belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Edy Mulyadi dan Adam Deni.
"Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima," ujar Ramadhan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Azam Khan Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus Edy Mulyadi
Sementara itu, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adam Deni ditangkap polisi lantaran diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
Atas perbuatannya itu, dia disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.