Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.
Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.
Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.
"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."
"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.
Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunKaltara/Mohamad Supri, KompasTV/Johannes Mangihot, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)