TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan lapor SPT 2022 mulai dari cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.
Masyarakat dapat mengakses pajak.go.id untuk daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Panduan E-Filing
Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:
1. Cara Daftar Akun DJP Online