TRIBUNNEWS.COM - Tahap pertama penghentian siaran TV Analogakan dimulai pada 30 April 2022 di 166 Kabupaten/Kota.
Masyarakat yang tinggal di daerah tersebut tidak dapat lagi menonton siaran TV Analog dan digantikan dengan TV Digital.
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan mulai 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Lalu bagaimana cara mengecek TV sudah digital atau belum?
Baca juga: Kominfo: Siaran TV Digital Memiliki Kualitas yang Jauh Lebih Baik dari Analog
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Mengapa Masyarakat Harus Pindahkan TV Analog ke TV Digital
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek TV sudh digital atau belum:
1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Lalu pada menu "Pilih Kategori" klik “Televisi”
4. Kemudian isi merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
6. Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”