TRIBUNNEWS.COM - Polemik penarikan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, memasuki babak baru.
Pihak Susi Air melayangkan somasi pada Bupati Malinau, Wempi W Mawa, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, pada Senin (7/2/2022).
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengungkapkan dalam isi surat tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Malinau membayar ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.
Selain ganti rugi, pihak Susi Air juga meminta Wempi dan Ernes meminta maaf secara tertulis atas tindakan menarik paksa pesawat dari hanggar Bandara Malinau.
Dilansir Tribunnews, permintaan maaf dan ganti rugi ini diminta dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan.
Baca juga: Profil Smart Cakrawala Aviation, Pengganti Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Berdiri 2016 Lalu
Baca juga: Susi Pudjiastuti Prihatin Lihat Anaknya Berjuang Terkait Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sebelumnya, Donal mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat Susi Air.
Ia menyebut ada dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan penarikan paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malinau saat mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022), dikutip dari KompasTV.
Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.
Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.
Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bantah Tudingan Tak Bayar Sewa
Di kesempatan yang sama, Donal juga membantah tudingan yang mengatakan Susi Air tak membayar sewa hanggar.
Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat
Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau
"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ungkap Donal, Jumat (4/2/2022), mengutip Kompas.com.
"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar."
"Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.
Kendati demikian, Donal mengakui Susi Air sempat terlambat membayar sewa hanggar pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.
Saat itu, katanya, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.
Namun, setelahnya Susi Air membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya.
"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp3 miliar."
"Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar."
"Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," terangnya.
Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?
Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air
Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.
Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air
Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.
Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.
Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.
"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."
"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.
Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.
Baca juga: Diusir Paksa hingga Dituduh Menunggak Sewa Hanggar Pesawat, Begini Pembelaan Susi Air
Baca juga: Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda
Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.
Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.
Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.
"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."
"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.
Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunKaltara/Mohamad Supri, KompasTV/Johannes Mangihot, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)