Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk PBB Makarim Wibisono ditunjuk menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komnas HAM RI 2022-2027.
Selain Makarim, tim Pansel calon anggota Komnas HAM periode 2022 hingga 2027 beranggotakan Kamala Chandrakirana sebagai Wakil Ketua.
Lalu, Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Marzuki Darusman.
"Pada siang hari ini, saya Makarim Wibisono yang ditunjuk menjadi ketua pansel calon anggota Komnas HAM RI 2022-2027 bahwa anggota pansel lainnya ingin menginformasikan tentang pembukaan pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI yang akan menjabat untuk lima tahun mendatang," ujar Makarim dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).
Pendaftaran seleksi akan dimulai 8 Februari hingga 8 Maret 2022.
Baca juga: Komnas HAM: Bupati Langkat Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya
Makarim mengungkapkan seleksi ini terbuka untuk diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Segenap unsur masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses seleksi," kata Makarim.
Mekanisme pendaftaran telah disepakati, melalui sistem online atau secara langsung.
Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui situs Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah
Para pendaftar bisa melihat seluruh berkas persyaratan.
Serta wajib mengirimkan dokumen fisik atau hard copy via pos ke panitia seleksi calon anggota Komnas HAM dengan alamat kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Jakarta.
"Kami mengharapkan calon anggota yang mendaftar memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner," ucap Makarim.
Pansel akan menjaring 14 orang calon anggota Komnas HAM yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Komnas HAM Uji Fakta Usai Konfirmasi Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia
Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh orang anggota Komnas HAM.
Pengajuan ke DPR ditargetkan akan dilakukan pada September 2022.
Hingga dilaksanakan fit and proper test di DPR.