Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi tidak akan mengajukan praperadilan seusai ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax.
"Kami tidak mengajukan praperadilan," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Djuju menyatakan alasan tidak mengajukan praperadilan karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
Nantinya, pihaknya baru bakal membeberkan berbagai bukti dan fakta hukum di persidangan.
"Kami lebih yakin segala bukti dan fakta hukum akan bisa dibeberkan ke majelis hakim secara faktual dan transparan. Apa yang diujarkan Edy Mulyadi sesungguhnya tidak mengandung unsur Pidana sama sekali, seperti yang disangkakan oleh penyidik," jelas Djuju.
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Melengkapi Berkas Penyidikan Perkara Edy Mulyadi dan Adam Deni
Lebih lanjut, Djuju menambahkan kliennya tidak pernah bermaksud untuk menyinggung warga Kalimantan.
Apalagi, pernyataan Edy Mulyadi sengaja menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
"Tidak bermaksud menyinggung selalu kepada masyarakat Kalimantan atau daerah tertentu. Apa lagi yang dapat mengakibatkan kebencian dan permusuhan yg berdasarkan SARA. Namun lebih ditujukan untuk mengkritik secara konstruktif tentang perpindahan IKN," pungkas Djuju.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.
Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.