TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sertifikat vaksin internasional ini sudah diterbitkan sejak akhir Januari 2022.
Mengutip laman Kemkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan standar WHO.
Termasuk, kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah akan Memperluas Layanan Telemedisin ke Enam Daerah
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tampilan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional
Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional
● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login menggunakan akun terdaftar;
● Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin";
● Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+";
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Dapat Izin PPUK dari BPOM
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
(Tribunnews.com/Widya)