News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Kata Ketua DPRD DKI di KPK: Ada Ijon Sebelum Aturan Anggaran Formula E Disahkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/2/2022).

"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," ucap Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Prasetyo berujar, ada permintaan dana untuk penyelenggara Formula E sebelum aturan anggaran rampung. 

Dia juga menjelaskan hal itu ke penyelidik KPK.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar dia.

Prasetyo menyebut permintaan dana itu melanggar aturan. 

Penggunaan dana harusnya dilakukan setelah beleid rampung.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan."

"Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," sebut Prasetyo.

Prasetyo menyebut permintaan dana itu sebagai komitmen fee penyelenggaraan Formula E di Jakarta. 

Menurutnya, kesepakatan itu dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan)," kata Prasetyo.

Sebelumnya, KPK membenarkan memintai keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal penyelenggaraan Formula E.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini