"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya. Kami sudah cek pabriknya. Iya (enggak dibayar)," kata Anam usai memeriksa Terbit.
Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah, Ada yang Tewas
Anam tidak merinci mengenai Terbit yang memperkerjakan para penghuni kerangkeng tersebut.
Namun demikian, Anam membeberkan bahwa ada semacam surat pernyataan yang harus ditandatangani keluarga dan calon penghuni kerangkeng sebelum 'dibina'.
Terbit Rencana saat ini tengah ditahan di KPK. Dia merupakan tersangka korupsi penerimaan suap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.
Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Informasi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap saat KPK melakukan OTT terhadap Terbit.
Kerangkeng tersebut dikenal oleh warga setempat merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Anam tak merinci apakah di dalam surat pernyataan tersebut ada klausul mengenai bersedia dipekerjakan atau tidak secara cuma-cuma.
"Surat pernyataan itu modelnya variatif, enggak hanya tunggal kaya gitu, ada juga model yang lain. Yang intinya memang, masyarakat masuk ke sana harus membuat surat pernyataan. Tapi modelnya tidak tunggal," ucap Anam.
Di sisi lain Komnas HAM juga mengungkapkan adanya indikasi kekerasan di kerangkeng tersebut.
Indikasi kekerasan terhadap penghuni kerangkeng ini ditemukan Komnas HAM beserta dengan alat bukti usai melakukan penyelidikan di lapangan.
Bahkan, kekerasan ini diduga menyebabkan lebih dari tiga penghuni kerangkeng tewas.
Saat ini, Komnas HAM masih mendalami siapa saja yang melakukan kekerasan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Terbit Rencana.