News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Polemik Pindah IKN: dari Digugat ke MK hingga Adanya Petisi Mantan Pendukung Jokowi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenai pemindahan IKN baru menimbulkan polemik dari UU yang menaungi digugat ke MK hingga munculnya petisi dari tokoh-tokoh nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru menimbulkan polemik.

Meskipun sudah disahkan melalui UU IKN, sejumlah elemen masyarakat tetap mengkritik pemindahan IKN baru ini.

Diketahui, IKN baru akan dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sementara dikutip dari lkn.go.id, pembiayaan untuk pembangunan IKN baru sekitar Rp 466 triliun.

Kemudian untuk mayoritas pendanaan bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: Kepala BIN Bicara Pembangunan IKN: Bukti Presiden Tak Ingin Ada Kesenjangan Antar Pulau

Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Pilih Orang Kalimantan Jadi Kepala Otorita IKN

Kemudian dituliskan Kantor Staf Presiden (KSP), rincian pembiayaan adalah dari APBN sekitar Rp 89,4 triliun, KPBU dan swasta sebesar Rp 253,4 triliun, serta BUMN dengan BUMD sebesar Rp 123,2 triliun.

Digugat di MK oleh PKPN

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara. (tangkap layar dari YouTube Kompas TV)

Gugatan mengenai UU IKN untuk pemindahan ibu kota negara baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dilakukan oleh organisasi masyarakt bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) pada 2 Januari 2022.

Dikutip dari Tribunnews, organisasi ini menilai UU IKN ini tidak benar-benar dibutuhkan.

Selain itu, adapula permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU IKN agar tidak mempunyai hukum mengikat.

Saat itu, penggugat dari ormas lebih dari 40 orang.

Mengenai gugatan ini, Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengungkapkan proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkapnya dalam acara Kompas Petang Kompas TV pada 2 Januari 2022.

Terkait gugatan ini, DPR pun angkat bicara dan menyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: 9 Aturan Turunan UU IKN yang Ditargetkan Rampung Maret atau April 2022

Hal ini disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi.

"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akademik, dan lain sebagainya."

"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan," tegas Baidowi.

Tanggapan juga dilakukan oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Ia mengatakan akan mempelajari gugatan yang telah dilakukan.

"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan atau dikemukakan di sana, apakah cacat formil atau materil, nanti kami periksa."

"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." jelas Suharso.

Petisi Penolakan Digalang oleh Mantan Pendukung Jokowi

Petisi terkait penolakan pemindahan IKN baru telah digagas oleh 45 tokoh dan hingga hari ini Selasa (8/2/2022) telah ditandatangi oleh lebih dari 13 ribu orang.

Tidak hanya melalui gugatan terkait UU IKN ke MK, penolakan pemindahan IKN baru juga dilakukan melalui sebuah petisi di situs change.org.

Dengan judul petisi "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara", hingga hari ini Selasa (8/2/2022) pukul 11.09 WIB, telah ditandatangani oleh 13.901 orang.

Isi dari petisi tersebut adalah meminta dukungan masyarakat Indonesia agar Presiden Joko Widodo menghentikan rencana pemindahan dan pembangungan IKN di Kalimantan.

Hal tersebut dikarenakan pemindahan dan pembangunan ini dinilai tidak tepat karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan

Sementara penggaggas dari petisi ini sebanyak 45 tokoh yang mana sebagian merupakan sosok yang pernah mendukung Jokowi.

Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra yang juga menjadi pengaggas petisi dan mantan pendukung Jokowi dikutip dari Kompas.com.

"Semua pro Jokowi dulunya terutama di periode pertama, yang Wapresnya Pak Jusuf Kalla dan kebanyakan mereka dulu dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 mencoblos Jokowi," jelas Azra.

Sosok lain yang mendukung petisi ini adalah Din Syamsudin di mana pernah menjadi Utusan Khusus Presiden Jokowi untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP).

Selain kedua tokoh di atas, ada pula Faisal Basri yang dalam dua kali pilpres menyatakan dukungannya kepada Jokowi.

Ditambah adanya sosok yang pernah tergabung dalam tim sukses Jokowi seperti Fadhil Hasan dan Jilal Mardhani.

"Banyak (penggalang petisi tolak IKN dulu pendukung Jokowi), seperti Faisal Basri, Prof Didin S Damanhuri, Prof Widi AP, Prof Rochmat W, Jilal Mardhani, Prof Carunia MF, DR Fadhil Hasan, DR Abdul Malik."

"Ya sebagian besarlah," jelas Azra.

Selain Azra, salah satu tokoh dalam penggalangan petisi, Busyro Muqoddas juga memberikan tanggapan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menganggap pengesahan UU IKN adalah penghinaan kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan.

"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," ujar Busyro, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari Bangka Pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Elza Astari Retaduari)(Bangka Pos/Vigestha Repit Dwi Yarda)

Artikel lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini