News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, Ada 57 Daerah, Berlaku 8-14 Februari 2022

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PPKM DKI yang naik level Senin (7/2/2022). Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2 Ada 57 Daerah, Berlaku 8-14 Februari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan.

PPKM berlaku pada 8 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan PPKM ini jumlah daerah Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Lalu, daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Adapun beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. 

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 (Youtube Sekretariat Presiden)

Daftar Wilayah PPKM Level 2

1. Banten

Kabupaten Lebak

2. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kabupaten Tasikmalaya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini