Laporan Wartawa Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan duduk perkara munculnya pro kontra di antara warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Hal tersebut menyusul terjadinya situasi yang tidak kondusif di Desa Wadas beberapa waktu ini.
Mahfud MD menjelaskan hal yang menyebabkan pro kontra di antara warga Desa Wadas adalah terkait rencana pembangunan Waduk Bener.
Waduk Bener, kata dia, adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu proyek strategis nasional yang berlokasi di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Bendungan tersebut, kata dia, dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektar untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir.
Bendungan tersebut, kata Mahfud, pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang sudah dimulai sejak tahun 2013.
Baca juga: DPR Minta Proyek Bendungan Bener Desa Wadas Ditunda, Amdal Dinilai Cacat Prosedur
"Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu andesit di desa Wadas untuk keperluan pembangunan Bendungan itu. Tapi memang sebagian lain masih belum setuju," kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (9/2/2022).
Karena itu, agar penambangan dan pembangunan waduk tersebut lancar dan terus didukung masyarakat, kata dia, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan difasilitasi oleh Komnas HAM.
Ia menegaskan penolakan sebagian masyarakat tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Pemerintah soal Konflik di Desa Wadas, Janjikan Dialog dengan Warga yang Menolak
Mahfud MD menjelaskan hal itu karena sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Namun, lanjut dia, semua gugatan tersebut telah ditolak.
"Artinya program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama incracht atau berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Baca juga: Mengenal Desa Wadas: Letak Geografis dan Polemik Pembangunan Bendungan Bener
Demikian pula, lanjut dia, mengenai instrumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah terpenuhi.
"Tidak ada masalah di sini yang dilanggar. Oleh sebab itu pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah dengan tetap, silakan yang mau melakukan pengecekan," kata dia.