News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Partai Ummat Gugat Presidential Threshold 20% Ke Mahkamah Konstitusi, Sebut ada 5 Kerugian

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20% yang diajukan Partai Ummat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/2/2022).

Padahal, kata dia, partai politik tugasnya bukan untuk disintegrasi atau memunculkan perpecahan melainkan justru untuk persatuan demi mewujudkan tujuan nasional.

"Lima kerugian ini kami konstruksikan baik dia bersifat faktual maupun potensial atau menurut penalaran yang wajar akan terjadi pada Pilpres 2024," kata Refly.

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan 10 poin pokok permohonan.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Raziv Barokah, membacakan satu di antara poin pokok permohonan tersebut adalah pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bukan open pegal policy dan bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 serta pasal 6a ayat 5 UUD 1945. 

Mengutip pertimbangan hukum putusan nomor 51, 52, 59 2008 dan putusan MK nomor 53 tahun 2017, Mahkamah menyatakan bahwa pemberlakuan PT 20% tersebut merupakan delegasi dari pasal 6a ayat 5. 

Sementara dalam pandangan pihaknya, pasal 6a ayat 5 adalah delegasi yang mengamanahkan diaturnya hal-hal yang terkait dengan teknis sedangkan threshold 20% bukanlah berbicara mengenai teknis namun hal yang sangat signifikan dan justru menghambat pelaksanaan demokrasi yang fair dan kompetitif.

Sementara mengenai pengusungan, kata Raziv, seharusnya sudah diatur limitatif dalam pasal 6 ayat 2 sehingga keberadaan pasal 222 UU Pemilu ini bukan merupakan open legal policy melainkan closed legal policy. 

"Sehingga seharusnya pasal 222 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Raziv juga membacakan petitum permohonan berdasarkan 10 poin argumentasi yang telah disampaikannya dalam pokok permohonan.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik Indonesia, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Raziv.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini