TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi berinsial AH dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
AH sendiri merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta narapidana terorisme (Napiter).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, AH menjelaskan awal mula berkenalan dengan terdakwa Munarman.
Kata AH peristiwa itu bermula pada 2002-2003, saat itu, AH meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI dalam kaitannya dengan persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang juga merupakan pimpinan MMI.
"Kala itu saya meminta Pak Munarman menjadi pengacara dalam perkara hanya ingin menjaga-jaga supaya Majelis Mujahidin supaya tidak terkait dengan waktu itu peristiwa sidang Abu Bakar Ba'asyir," kata AH dalam persidangan.
Hal itu lantas dikonfirmasi oleh jaksa terkait keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AH soal hubungan Munarman dengan petinggi MMI lainnya yakni alm Fauzan Al Ansori.
Fauzan sendiri merupakan sosok yang turut menjadi pembicara dalam seminar dengan tema 'Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia' di kampus IAIN Sumatera Utara -sekarang UIN- pada 5 April 2015 silam yang juga turut dihadiri Munarman.
Baca juga: Sebut Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatan dengan Tokoh JAD
"Perkenalan atau hubungan terdakwa dengan Fauzan Al Ansori, bisa dijelaskan?" tanya lagi jaksa."Setelah itu saya dan Pak Fauzan terus berlanjut karena kami ingin agar Pak Munarman ini menjadi tim advokasi di Majelis Mujahidin, khususnya Majelis Mujahidin Jakarta. Terus ada pertemuan yang intensif untuk hal-hal tersebut," beber AH.
Singkatnya, jaksa kembali bertanya soal hubungan antara Munarman dengan Fauzan Al Ansori.
Kepada AH, jaksa menanyakan terkait kedekatan keduanya itu apakah tetap berlanjut atau berakhir begitu saja.
"Saudara pernah lihat terdakwa bertemu dengan Fauzan Ansori?" tanya jaksa
"Pernah," jawab AH.
"Tahun berapa, dan di mana?" tanya lagi jaksa.
AH menjelaskan, pertemuan keduanya itu terjadi di sebuah kantor di Kebayoran Lama, di tahun 2002.