News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Saksi Beberkan Terdakwa Munarman jadi Rajin Salat Setelah Bertemu Fauzan Al Ansori

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, buka suara soal dugaan Sekretaris FPI, Munarman, terlibat baiat ISIS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi berinsial AH dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. 

AH sendiri merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta narapidana terorisme (Napiter).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, AH menjelaskan awal mula berkenalan dengan terdakwa Munarman.

Kata AH peristiwa itu bermula pada 2002-2003, saat itu, AH meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI dalam kaitannya dengan persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang juga merupakan pimpinan MMI.

"Kala itu saya meminta Pak Munarman menjadi pengacara dalam perkara hanya ingin menjaga-jaga supaya Majelis Mujahidin supaya tidak terkait dengan waktu itu peristiwa sidang Abu Bakar Ba'asyir," kata AH dalam persidangan.

Hal itu lantas dikonfirmasi oleh jaksa terkait keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AH soal hubungan Munarman dengan petinggi MMI lainnya yakni alm Fauzan Al Ansori.

Fauzan sendiri merupakan sosok yang turut menjadi pembicara dalam seminar dengan tema 'Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia' di kampus IAIN Sumatera Utara -sekarang UIN- pada 5 April 2015 silam yang juga turut dihadiri Munarman.

Baca juga: Sebut Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatan dengan Tokoh JAD

"Perkenalan atau hubungan terdakwa dengan Fauzan Al Ansori, bisa dijelaskan?" tanya lagi jaksa."Setelah itu saya dan Pak Fauzan terus berlanjut karena kami ingin agar Pak Munarman ini menjadi tim advokasi di Majelis Mujahidin, khususnya Majelis Mujahidin Jakarta. Terus ada pertemuan yang intensif untuk hal-hal tersebut," beber AH.

Singkatnya, jaksa kembali bertanya soal hubungan antara Munarman dengan Fauzan Al Ansori. 

Kepada AH, jaksa menanyakan terkait kedekatan keduanya itu apakah tetap berlanjut atau berakhir begitu saja. 

"Saudara pernah lihat terdakwa bertemu dengan Fauzan Ansori?" tanya jaksa

"Pernah," jawab AH.

"Tahun berapa, dan di mana?" tanya lagi jaksa.

AH menjelaskan, pertemuan keduanya itu terjadi di sebuah kantor di Kebayoran Lama, di tahun 2002.

"Ketika saya bertemu di Kebayoran Lama di kantor Majelis Muhajidin Jakarta dan karena kita mengawal kasus supaya MMI tidak terlibat, ya bertemulah untuk keperluan itu," ucap AH.

"Setelah itu, apa yang saksi ketahui antara ustaz fauzan dengan terdakwa, apakah ada ketertarikan yang sama terhadap satu hal? Misalnya membicarakan terkait daulah?" tanya jaksa.

AH mengaku tidak mengetahui hasil dari pertemuan itu, dia hanya mengatakan, setelah keluar dari MMI dan membentuk Jamaah Ansharut Tauhid, pertemuan dirinya dengan Fauzan Ansori tidak terjadi lagi.

Dirinya mengetahui, kalau saat itu, Fauzan bergerak untuk mengkampanyekan dukungan daulah islamiyah oleh Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

"Kemudian saya bersama yang lain membentuk Jamaah Ansahrut Tauhid, Pak Fauzan tidak berada di situ, tapi belakangan Pak Fauzan ikut di dalam mengkampanyekan daulah ISIS itu," ucap AH.

Lantas jaksa menanyakan, ada atau tidaknya perubahan signifikan dalam diri Munarman setelah bertemu dengan Fauzan Al Ansori. 

AH mengatakan, setelah bertemu dengan tokoh JAD itu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut dilihatnya makin rajin salat dan tertarik mengikuti kajian-kajian keislaman.

"Kalau bicara perubahan, memang saya lihat ada perubahan di awal ketika pertama bertemu. Kemudian akhirnya Pak Munarman menjadi orang yang rajin salat kemudian juga berusaha ikut kajian-kajian keislaman," tukas AH.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, saksi AH kena beragam pertanyaan dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman sebagai terdakwa.

Hal itu bermula saat saksi AH menyatakan kalau Munarman memiliki kedekatan dengan tokoh kelompok terorisme dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) alm. Fauzan Al Ansori. AH merupakan mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus napi terorisme.

Munarman lantas mengupas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi AH poin 5 kepada penyidik.

"Terus hubungan sangat erat itu dari mana (Munarman dengan Fauzan)? Diperoleh dari siapa keterangan itu? Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan fauzan itu, itu hubungan sangat erat gimana?," tanya Munarman kepada saksi AH dalam persidangan.

AH menjelaskan hal itu berawal saat dirinya dan Fauzan Ansori masih menjadi petinggi MMI sekitar tahun 2002-2003 dan meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.

"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," jawab saksi AH.

"Kasus mana? Yang Anda maksud?," tanya lagi Munarman.

"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," ucap AH.

Mendengar pernyataan itu, Munarman langsung mencecar BAP saksi AH yang menurut dia ada kesalahan pemahaman terkait dengan kedekatannya dengan Fauzan Ansori.

Munarman juga menanyakan kepada AH perihal asal informasi yang diterima terkait dengan kedekatan dirinya dengan Fauzan Ansori itu. Sebab penjelasan yang diutarakan AH dalam persidangan, kedekatan itu makin tercipta saat Fauzan sudah menjadi tokoh di JAD.

"Saya mau memperjelas karena ada misleading dan framing, dalam BAP nomor 5 ya, kalimatnya begini, 'setelah fauzan menjadi tokoh JAD, saya melihat, munarman memiliki hubungan yang sangat erat dengan Fauzan Al Ansori, dan saya sering melihat munarman dan fauzan menghadiri kajian tentang daulah islamiyah/ISIS, sehingga saya dapat yakini fauzan mendukung daulah islamiyah'," katanya.

Baca juga: Dalam Sidang Terkuak Polisi Ikut Bantu Logistik Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara

"Pertanyaan saya. Saudara lihat langsung itu gimana?," tanya Munarman.

"Tadi sudah saya jawab, saya tidak melihat langsung. Saya melihat media sosial," ucap AH.

"Makanya saya tanya, jadi jawaban di BAP benar apa salah? Melihat itu?," tanya lagi Munarman.

"Tidak melihat langsung. Di media," kata AH.

Lebih lanjut, AH memastikan, setelah Fauzan Ansori menjadi tokoh JAD, dirinya tidak pernah melihat secara langsung kedekatan keduanya.

Alhasil penjelasan dari AH itu, membuat Munarman meyakini kalau baik AH maupun Fauzan memang sudah jarang bertemu.

"Saudara di sidang ini, mengatakan setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saudara tidak lagi berhubungan dengan fauzan?," tanya Munarman.

"Iya, tidak pernah bertemu juga," jawab AH.

"Tetapi di jawaban ini (BAP), justru setelah fauzan jadi tokoh JAD, hubungannya jadi erat dengan saya. Keterangan di BAP atau di sidang ini yang akan digunakan?," cecar Munarman.

"Saya melihat tidak secara langsung, melalui medsos," kata AH.

"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?," tanya lagi Munarman.

"Iya," tukas AH.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini