News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Ada 41 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali periode 8-14 Februari 2022. Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 1,2 dan 3.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode ini berlangsung mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.

Dalam periode ini, jumlah daerah level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Masyarakat Harus Siap Diberi Sanksi Jika Melanggar

Lalu, daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: yaitu Kabupaten Lebak

Baca juga: Asosiasi Pusat Perbelanjaan Berharap PPKM Level 3 Tak Berlangsung Lama

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur

Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini