TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang dibutuhkan, syarat, dan cara daftar BLT UMKM yang akan cair pada tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Diketahui, BLT UMKM 2022 sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Data yang Dibutuhkan
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu yang Segera Cair Tahun 2022
Dokumen yang Dibutuhkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;