5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Syarat untuk Mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;