TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terjadi dinamika berkonstitusi yang dalam dua tahun terakhir.
Banyak negara, termasuk Indonesia memutuskan untuk mengambil langkah extraordinary dalam menghadapi krisis akibat Pandemi Covid-19.
"Banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah dan tindakan luar biasa, extraordinary, untuk merespon situasi krisis akibat pandemi covid 19," kata Jokowi dalam acara Sidang Pleno Khusus Penyampaian Pelaporan Mahkamah Konstitusi 2021, Kamis, (10/2/2022).
Baca juga: Puluhan Tenaga Kesehatan di Bekasi Tertular Covid-19
Baca juga: Menangis Jadi Ketua DPRD Pertama di Indonesia yang Dilaporkan ke BK, Bagaimana Nasib Prasetyo Edi ?
Presiden mengatakan situasi krisis telah memaksa pemerintah harus mengambil respon yang cepat dan tepat dalam menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Meski extraordinary, langkah yang diambil pemerintah dalam penanganan Pandemi, kata Presiden, dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi," katanya.
Baca juga: Rawan Penyelewengan, Panja Pengawasan Vaksinasi Diharapkan Tetap Ada dan Tak Mudah Layu
Presiden memastikan semua langkah, regulasi, dan kebijakan dalam penanganan Pandemi telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual, dan objektif.
"Didasari berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," katanya.