Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah membuka pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN - UM PTKIN) 2022.
Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq mengatakan, tahap pengisian PDSS berlangsung dari 7 sampai 28 Februari 2022.
Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.
“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia," ujar Imam Taufiq melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Imam menjelaskan, untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah.
Baca juga: Kemendikbudristek: Perguruan Tinggi Berperan Turunkan Stunting di Indonesia
Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh kepala madrasah, sekolah, pesantren Mu’adalah masing-masing," kata Imam.
Bagi Pondok Pesantren Mu'adalah atau Pendidikan Formal Diniyah (PDF) atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN dapat melakukan permohonan NPSS terlebih dahulu ke panitia.
Baca juga: Kemendikbudristek Kembangkan Kurikulum Artificial Intelligence di Perguruan Tinggi
“Satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman PDSS SPAN - UM PTKIN. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah yang telah didaftarkan,” jelas Imam Taufiq.
Setelah itu, kata Imam, satuan pendidikan mengakses kembali laman PDSS SPAN - UM PTKIN.
Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Baca juga: HPN 2022, Kemenag Ungkap Lima Peran Strategis Pers di Indonesia
Setelah login, satuan pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X semester 1, Kelas X semester 2, Kelas XI semester 1, Kelas XI semester 2, dan Kelas XII semester 1.
Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS.