News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

Klarifikasi Kepala Desa Wadas Terkait Konflik Antarwarga dan Kepolisian

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektare.

Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencaharian.

Penambangan tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.

Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pengukuran Tanah di Desa Wadas akan Tetap Dilanjutkan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan terkait penolakan adanya pembangunan waduk tak akan mempengaruhi kelanjutan proyek secara hukum.

Sebab, warga Desa Wadas yang menolak sudah menempuh jalur hukum untuk menolak pembangunan bendungan tersebut.

Seluruh gugatan yang dilayangkan warga Wadas yang menolak juga sudah ditolak.

"Penolakan sebagian masyrakat tak akan berpengaruh secara hukum, tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan di Desa Wadas," ucap Mahfud dalam konferensi persnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).

"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah megajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di tingkat MA yang semunaya gugatan ditolak,"

Sehingga, kata Mahfud, program pembangunan Waduk Bener sudah sesuai prosedur hukum.

Termasuk halnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Desa Wadas.

Kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum, tetap demikian pula instrumen yang disebut AMDAL sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," kata dia.

Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan soal polemik di Desa Wadas.

"Oleh sebab itu pemerintah mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Shella Latifa)

Pembangunan Waduk di Purworejo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini