Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, diamankan di hotel di Kemang hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.
Baca juga: Terungkap! Briptu Christy saat Check-in di Grand Kemang Hotel Atas Nama Orang Lain
"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Briptu Christy Terlihat Bareng Pria di Kolam Renang Hotel Kemang: Siapa Dia?