- Centang kotak "Saya bukan robot";
- Klik Submit.
Baca juga: Cara Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi secara Offline, Bisa Gunakan Fitur Check In Lebih Mudah
Kementerian Kesehatan Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Sertifikat vaksin internasional ini sudah diterbitkan sejak akhir Januari 2022.
Mengutip laman Kemkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan standar WHO.
Termasuk, kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Hal tersebut untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: CARA Daftar, Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi atau Laman PeduliLindungi