News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Kalau Ditagih

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.

Meskipun mendapat banyak kritikan oleh beberapa pihak, Mahfud tetap menegaskan bahwa langkah tersebut bentuk dari perlindungan bagi masyarakat. 

Dengan tidak membayarkan tagihannya dapat digunakan sebagai strategi untuk memancing pelaku pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar, itu pengumuman saya," ucap Mahfud dalam diskusi virtual OJK, Jumat (11/2/2022).

"Ini dalam rangka memberi perlindungan ke masyarakat, salus populi suprema lex (Kepentingan masyarakat lebih diutamakan),"ujarnya.

"selanjutnya, untuk memancing, kalau tidak dibayar lalu ditagih kemudian pelaku akan lapor ke polisi jadi akan ketahuan identitasnya," tambahnnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Akan tetapi ia juga menegaskan, hal tersebut harus disertai wadah hukum dan pemikiran-pemikiran logis dari masyarakat. 

Berupa pengetahuan dan membekali diri dengan langkah preventif agar tidak mudah terjerumus pinjol ilegal. 

Praktik yang identik dengan pinjaman bunga selangit serta cara penagihan tidak etis itu telah banyak memakan korban.

Maka dengan itu, pemerintah melalui kementrian dan lembaga terkait terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas pinjol-pinjol ilegal. 

Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Menurutnya, meskipun pinjol illegal memiliki perjanjian dengan debiturnya dana dan keterikatan keperdataan, perjanjian itu dinilai tidak sah, karena unsur sebab yang halal tidak terpenuhi.

"Dalam praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektif, yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan," tutur Mahfud.

Baca juga: Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Edukasi Karyawan Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud juga mengatakan, praktik pinjol ilegal sebenarnya sama dengan rentenir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini