News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Kalau Ditagih

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yang membedakan, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui sarana teknologi.

"Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar," ujar dia. 

Ia menjelaskan, kedua penyedia jasa keuangan ilegal itu menawarkan pembiayaan dengan bunga tinggi kepada masyarakat, dengan iming-iming kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana.

"Bahkan kalau rentenir dulu tanpa perjanjian tertulis. Kalau pinjol ilegal ini tertulis dalam HP kita masing-masing, bahwa dia bersedia dan sebagainya," katanya.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital," tambah Mahfud.

Terkait dengan hal tersebut, Mahfud memastikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam hal ini pihak kepolisan juga telah membentuk satgas keamanan investasi.

Satgas ini bertugasnya untuk memonitor, mengkoordinasikan dan merumuskan solusi terkait pinjaman investasi di seluruh indonesia. 

Hal tersebut sebagai strategi dan upaya penegakan hukum pidana dalam pinjol ilegal. 

Baca juga: Polisi Ungkap Keterlibatan WNA dalam Maraknya Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

(Tribunnews.com/MilaniResti)/GitaIrawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini