TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan syarat penerimanya.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Abai Kondisi Pekerja
Baca juga: JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun
Syarat Penerima JHT
Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Berikut ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Kompas.com:
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK