1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama
2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan
Baca juga: Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Lalu, apa bedanya JKP dan JHT?
JHT diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sedangkan JKP diatura dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.
Dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun (56 tahun);
b. Mengalami cacat total tetap; atau
c. Meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris Peserta, yaitu janda/ duda/ anak/ saudara kandung/ sesuai wasiat Peserta.
Sedangkan JKP diberikan jika pekerja mengalami PHK.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JKP