TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker menyebutkan dalam cuitan Twitter @KemnakerRI, pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yg sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap/meninggal dunia.
Dalam hal ini, usia pensiun adalah 56 tahun, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ketika peserta memasuki usia pensiun, maka produktifitasnya akan menurun sehingga berdampak terhadap penghasilannya.
Sehingga, berkurangnya penghasilan akan mempengaruhi kemampuan peserta memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Untuk itu, Kemnaker menggunakan program JHT.
Baca juga: Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Kemnaker mengadakan program pelindungan jaminan sosial berupa JHT.
Kemnaker memberikan dua program baru, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT menyediakan uang tunai sebagai perlindungan sosial komprehensif.
Sedangkan program JKP disebutkan akan menyediakan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
JHT menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika:
1. Peserta mencapai pensiun (56 tahun);
2. Peserta tidak bisa bekerja kembali karena mengalami cacat total tetap atau;