TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang ahli digital forensik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).
Ketiga ahli tersebut yakni S, W, dan H.
Dalam sidang tersebut mereka di antaranya menjelaskan hasil pemeriksaan mereka atas permintaan penyidik Densus 88 terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa beberapa ponsel, flashdisk, memory card, dan cakram DVD yang terkait dengan perkara.
Aparat kepolisian berjaga di sekitar pengadilan.
Sejumlah petugas kepolisian yang berjaga tampak mengenakan rompi anti peluru.
Setiap wartawan yang hendak meliput persidangan harus menukarkan kartu identitasnya dengan tanda pengenal khusus peliputan persidangan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Bantah Kliennya Disebut Jadi Rajin Salat Setelah Kenal Fauzan Al Ansori
Wartawan juga tidak diperkenankan untuk masuk ruang sidang.
Namun demikian Pengadilan menyediakan speaker aktif di depan pintu masuk Pengadilan yang terhubung dengan ruang sidang sehingga wartawan bisa menyimak jalannya persidangan.