TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Anggota Polsek Kampar, Riau, Pekanbaru sempat mendekat saat terduga teroris masuk ke areal mapolsek.
Tetapi anggota Polisi itu kemudian diberi kode oleh Densus 88 untuk segera menjauh.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Kampar, AKP Marupa Sibarani, Senin (14/2/2022).
Sibarani juga mengatakan bahwa terduga teroris berinisial EP itu bukan ditangkap di dalam ruang kosong di kantor Polsek tapi masih di luar bangunan.
Hal ini sedikit berbeda dengan pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya yang mengatakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris berinisial EP pada 8 Februari 2022 lalu saat tengah bersembunyi di Mako Polsek Kampar.
Tersangka EP merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Padang, Sumatera Barat.
"Tersangka atas nama EP ditangkap pada Selasa (8/2/2022) pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Ramadhan menjelaskan tersangka EP ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruangan kosong di Polsek Kampar.
Namun, dia tidak menjelaskan kronologis tersangka bisa masuk ke Polsek Kampar.
"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari," jelas Ramadhan.
Menurut Ramadhan, tersangka EP diduga juga terlibat sejumlah dugaan tindak pidana terorisme.
Dia diduga pernah mencoba melakukan penyerangan kantor polisi.
"Telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Ramadhan.
Kepala Kepolisian Sektor Kampar, AKP. Marupa Sibarani sempat membantah penangkapan EP dilakukan di sebuah ruangan kosong dalam markas yang dia pimpin.