TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz dicecar pertanyaan terkait peristiwa yang menelan korban jiwa dalam pelaksanaan Pemilu.
Dimana, pada pelaksanaan Pemilu 2019 banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Pada fit and proper test calon anggota KPU di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (14/2/2022), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim pun menyampaikan hal itu kepada August.
"Saudara August Mellaz, Pemilu 2019 kemarin menyisakan fenomena di mana banyak petugas penyelenggara Pemilu di TPS-TPS yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia, angkanya yang meninggal hampir 1000, yang jatuh sakit 5000 lebih, ke depan 2024, dengan UU Pemilu tidak berubah, tolong kasih gambaran apa yang kira-kira akan dilakukan?" tanya Luqman Hakim.
Luqman lantas mempertanyakan langkah antisipasi KPU ke depannya agar peristiwa serupa tidak terulang di Pemilu 2024 nanti.
"Tolong kasih gambaran, apa yang kira-kira akan dilakukan teman-teman KPU jika nanti saudara August Mellaz terpilih dan peristiwa Pemilu sebagai mesin pembunuh ini tidak terulang kembali," kata Luqman.
Baca juga: Anggota Komisi II Cecar August Mellaz, Calon Anggota KPU Sebut Parpol Tak Berkontribusi di DPT
Sementara, anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil juga melontarkan pertanyaan serupa soal mengantisipasi peristiwa meninggalnya para petugas Pemilu.
"Optimalisasi pemanfaatan informasi teknologi, menyambung apa yang disampaikan oleh kolega dari PKB tadi, bahwa 2019 banyak petugas yang merenggang nyawa dan sampai hari ini kita tidak tahu kenapa mereka sampai meninggal? apakah penyakit yang mereka derita atau ada sesuatu di luar itu?" kata Nasir Djamil.
Lalu, nggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Jacki Uly juga menanyakan hal serupa.
Namun, Jacki meminta calon anggota KPU itu menjelaskan rencana strategis yang hendak disusun KPU, bila kemudian August terpilih.
Menanggapi hal itu, August tak menjawab secara tegas pertanyaan yang disampaikan oleh para anggota Komisi II DPR.
Ia hanya menyatakan bahwa penerapan Peraturan KPU tentu akan dievaluasi berdasarkan dari pengalaman pemilu sebelumnya.
"Sehingga, kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," jelas August.