News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.

Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Dikutip dari pajak.go.id, SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal yang perlu disiapkan saat melaporkan SPT secara online adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya

Dokumen

Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman www.pajak.go.id;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini