Sebab hanya di masa Presiden Jokowi program pemerintah benar-benar langsung berdampak ke masyarakat.
"Kalau dari sebelum-sebelumnya pemerintahannya seperti itu. Cuma untuk saat ini berbeda banyak manfaatnya dirasakan," kata Susianto.
Karena itulah membuat dia begitu mendukung wacana presiden tiga priode.
Menurut dia dampak positif yang dihadirkan Jokowi harus bisa dilanjutkan untuk kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Amandemen UUD 1945
Pengamat politik M Qodari optimis Amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.
"Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50% plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa dilakukan," kata Qodari seperti dikutip dari Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Qodari menambahkan, pada kenyataannya amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Ia mengatakan, amandemen itu dilakukan secara faktual bukan prank atau tipuan.
Untuk itu, Qodari berpandangan dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca juga: Wacana Jokowi Tiga Periode Dinilai Sebagai Sebuah Kebutuhan
"Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu menurut saya sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qodari menyatakan dukungan untuk Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat.
Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan.
Qodari menegaskan, dengan koalisi besar di parlemen bukan tidak mungkin amandemen akan dilakukan. Menurutnya, UU Omnibus Law yang berat saja bisa lolos di parlemen.