News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Ketua MPR Minta Aturan JHT Direvisi dan Disesuaikan dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun. Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif

Bamsoet juga meminta kepada Kemnaker, melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai bagaimana implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat.

Khususnya pekerja yang memang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut.

"Dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua," sambungnya.

Baca juga: Presiden KSPN: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat

Politisi Partai Golkar ini meminta Kemnaker, menyosialisasikan keputusan tersebut disamping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya.

"MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," papar Bamsoet.

Selain itu, ia juga mendorong Kemnaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya.

"MPR menilai, JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK," jelasnya.

KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui aturan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2022, yang berisikan manfaat JHT akan diberikan 100 persen pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini