Menurut Said, JHT adalah andalan buruh ketika mereka terkena PHK dari perusahaan.
Jika JHT ini hanya bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun, maka buruh tidak memiliki pendapatan apabila ia terkena PHK.
"Bilamana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh di PHK, harus menunggu usia pensiun. Maka buruh tidak punya pendapatan ketika ia di PHK. JHT adalah andalannya," kata Said dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/2/2022).
Said menilai keputusan Menaker terkait JHT ini sangat tidak masuk akal.
Sehingga ia merasa Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 harus ditolak dan dikecam keras.
"Tidak masuk akal keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini, oleh karena itu harus ditolak dan dikecam keras," imbuh Said.
Lebih lanjut Said mendesak Menaker untuk segera mencabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022.
Karena jika tidak, Said menyebut para buruh akan melakukan aksi demo di depan gedung Kemenaker dalam waktu dekat.
"Kami minta segera Menteri Ketenagakerjaan untuk cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT dan buruh."
"Ribuan bahkan puluhan ribu dalam waktu dekat akan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh Indonesia menolak Permenaker Nomor 22 Tahun 2022," tegas Said.
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, meski telah sesuai UU SJSN, namun terbitnya Permenaker tersebut di tengah situasi politik, ekonomi, dan sosial pada saat ini, membuat hal itu menjadi kurang tepat.
Baca juga: Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing
“Filosofi JHT memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).