News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Ketua MPR Minta Aturan JHT Direvisi dan Disesuaikan dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat diambil atau dicairkan pada usia 56 tahun. Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kemnaker, mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Said, JHT adalah andalan buruh ketika mereka terkena PHK dari perusahaan.

Jika JHT ini hanya bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun, maka buruh tidak memiliki pendapatan apabila ia terkena PHK.

"Bilamana JHT tidak bisa dicairkan ketika buruh di PHK, harus menunggu usia pensiun. Maka buruh tidak punya pendapatan ketika ia di PHK. JHT adalah andalannya," kata Said dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/2/2022).

Said menilai keputusan Menaker terkait JHT ini sangat tidak masuk akal.

Sehingga ia merasa Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 harus ditolak dan dikecam keras.

"Tidak masuk akal keputusan Menteri Ketenagakerjaan ini, oleh karena itu harus ditolak dan dikecam keras," imbuh Said.

Lebih lanjut Said mendesak Menaker untuk segera mencabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022.

Karena jika tidak, Said menyebut para buruh akan melakukan aksi demo di depan gedung Kemenaker dalam waktu dekat.

"Kami minta segera Menteri Ketenagakerjaan untuk cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT dan buruh."

"Ribuan bahkan puluhan ribu dalam waktu dekat akan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh Indonesia menolak Permenaker Nomor 22 Tahun 2022," tegas Said.

Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, meski telah sesuai UU SJSN, namun terbitnya Permenaker tersebut di tengah situasi politik, ekonomi, dan sosial pada saat ini, membuat hal itu menjadi kurang tepat.

Baca juga: Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing

“Filosofi JHT memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun,” kata Ristadi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini