News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

ICC Akhirnya Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu, Hamas Sambut Baik

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Jaksa ICC Karim Khan.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya, dan seorang komandan militer Hamas atas dugaan kejahatan perang.

Mengutip Al Jazeera, Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Menurut pernyataan ICC yang dikeluarkan Kamis (21/11/2024), ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu dengan sengaja dan sadar merampas hak-hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai kebutuhan dasar yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, di antaranya makanan, air, obat-obatan, perlengkapan medis, bahan bakar, dan listrik.

ICC juga memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi komandan militer Hamas, Mohammed al-Masri, yang dikenal sebagai Mohammed Dief, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Israel dan Palestina mulai 7 Oktober 2023.

Israel mengeklaim, telah membunuh Dief dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli.

Namun, ICC memutuskan untuk tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Dief.

ICC mengatakan bahwa Israel tidak dalam posisi untuk menentukan apakah Dief telah terbunuh atau masih hidup.

Upaya Jaksa ICC Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Netanyahu dan Lainnya

PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant (Kolase Tribunnews/X/Twitter)

Kepala jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei lalu atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan dan perang Israel yang terjadi kemudian di Gaza.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala politik kelompok tersebut Ismail Haniyeh, dan Dief, memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Haniyeh tewas terbunuh di Iran pada bulan Juli.

Sementara Sinwar tewas dalam pertempuran dengan militer Israel pada bulan Oktober.

Baca juga: Pemimpin Senat AS John Thune Minta Sanksi untuk ICC atas Investigasinya terhadap Israel

Netanyahu memecat Gallant awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa dia telah kehilangan kepercayaan padanya atas pengelolaan perang Israel di Gaza dan Lebanon.

Israel bukan anggota ICC, dan Netanyahu sebelumnya mengecam upaya Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun, ICC mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah memutuskan dengan suara bulat untuk menolak banding Israel atas yurisdiksi pengadilan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini