Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Upaya hukum kasasi ditempuh usai tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.
"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa, maka pada Jumat (11/2/2022) tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Alasan mengajukan kasasi, diungkapkan Ali, yakni dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari tim jaksa.
Baca juga: Kecewa Dituntut 4 Tahun Penjara, Fajar Umbara Siapkan Pledoi
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," kata Ali.
Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda, dikatakan Ali, menurut tim jaksa juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," katanya.
Baca juga: Fajar Umbara Punya Bukti Transfer Uang Pinjaman untuk Mengobati Luka Anak Yuyun Sukawati
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Budi.
Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.
Dalam sidang tersebut, Budi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Aa Umbara.
Hal yang meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum.