“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” tuturnya.
Ferdinand pun didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Awal Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean
Kasus cuitan yang berbuntut didakwanya Ferdinand Hutahaean hari ini berawal dari unggahannya di Twitter pada 4 Januari 2022.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini
Namun, oleh Ferdinand, cuitan tersebut lalu dihapus.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand.
Lantas, mengenai isi cuitan tersebut, dilaporkan oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama sehari berselang yaitu 5 Januari 2022.
Dikutip dari Tribunnews, laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Menurut Haris, laporannya terkait cuitan Ferdinand bukan karena membencinya secara pribadi tetapi perilakunya.
“Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional,” kata Haris.
Kemudian pada 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean pun ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dirinya mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik.
“Penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Ramadhan.