“Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara dan atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,” imbuhnya.
Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kemudian pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean pun ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)
Artikel lain terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean